Di era reformasi sekarang saatnya pasal ini dicabut karena sudah tidak cocok lagi untuk diterapkan pada kondisi dimana rakyat menginginkan kebebasan perpendapat (freedom of speech) kebebasan berkumpul (freedom of assembly), dan berkeinginan untuk partisipasi dalam politik secara mandiri (autonomous participation).
Sudah menginjak usia tua Negara Indonesia, terbebas dari kaum penjajah. Usia 60 tahun merupakan umur satu generasi dalam hal ini tentu seharusnya sudah ada kedewasan demokrasi yang tertanam dalam ruh masyarakat dan bangsa ini. Kita tentu tahu bahwa setiap tahun bangsa Indonesia selalu merayakan hari yang bersejarah dan tidak bisa terlupakan. Akan muncul ketidakrelevansian pada bangsa Indonesia sekarang ini. Karena masih banyak pemasungan-pemasungan hak terhadap kebebasan terhadap warga negara dan ini tentu menjadi persoalan besar bagi rakyat Indonesia, dimana suatu bangsa yang sudah memproklamasikan diri sebagai negara yang merdeka dan demokratis akan tetapi pada kenyataannya masih banyak terjadi perampasan-perampasan keadilan dan hukum terhadap para aktivis, mahasiswa, tokoh organisasi,dan masyarakat sipil.