Dinamika Profesi Advokat di Indonesia
Kondisi ini sangat disayangkan, ditengah upaya-upaya para advokat menjaga martabat profesi advokat sebagai profesi yang mulia dan profesi yang terhormat. Kejadian-kejadian seperti kasus diatas sungguh ironis. Sudah menjadi rahasia umum bahwa dinamika organisasi profesi advokat sangat tinggi, bahkan kerap berujung konflik. Sehingga dalam perkembangannya selalu dinamika profesi advokat selalu mengalami pasang surut. Mulai dari perkembangan istilah bagi profesi ini, samapai yang paling terakhir adalah pembentukan organisasi advokat yang untuk pertamakalinya dilindungi secara khusus dalam Undang-Undang Advokat. Undang-Undang ini secara yuridis telah mampu mengatasi beberapa permasalahan yang selama ini mendera profesi tersebut. Penggunaan istilah Advokat dalam undang-undang telah mampu ‘memanunggalkan” beragam penggunaan istilah profesi ini sebelumnya, seperti pengacara praktik, penasehat hukum, pengacara.
Namun yang paling penting dari penerbitan undang-undang ini adalah mengakui bahwa Advokat adalah profesi penegak hukum dan menjadi bagian dari catur wangsa. Posisi yang selama ini tidak pernah didapatkan oleh advokat dalam praktek hukum di Indonesia. Advokat selalu menjadi sub-varian dari 3 (tiga) institusi penegak hukum lainnya yakni hakim, jaksa dan kepolisian. Namun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ini, secara yuridis formal telah mensejajarkan profesi advokat dengan profesi penegak hukum lainnya. Sehingga secara substansi pengakuan ini menjadikan profesi advokat yang merupakan profesi terhormat (officium nobile) semakin terlegitimasi.
Dalam aras ini, advokat adalah public defender, tentu saja dalam konteks penegakan hukum dan keadilan. Kemuliaan profesi ini berusaha dijaga sedemikian rupa oleh organisasi-organisasi profesi advokat dengan membentuk kode etik profesi advokat berdasarkan mandat dari UU no. 18 th 2003 tentang advokat. Sejatinya selain untuk melindungi advokat dalam menjalankan profesinya, kode etik profesi advokat ini terlahir adalah untuk melindungi masyarakat dari perilaku yang tidak patut dari advokat. Pembebanan kewajiban ini pula yang dibebankan kepada para advokat dalam menjaga citra, martabat dan kehormatan profesi advokat.
Tinjauan Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat dalam kasus pembunuhan Prabangsa
Kembali kepada perilaku-perilaku advokat sebagaimana yang penulis paparkan di awal. Bila dikaitkan dengan Kode Etik Advokat Indonesia, maka perilaku advokat dalam perkara pembunuhan Prabangsa sesungguhnya telah bertentangan dengan kewajiban-kewajiban bagi seorang advokat sebagaimana yang diatur dalam Kode etik Advokat Indonesia. Sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan Kode Etik Advokat Indonesia yang menyatakan bahwa: “…Kode Etik Advokat Indonesia sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya (huruf tebal dari penulis) baik kepada Klien, Pengadilan, Negara atau Masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri.
Secara gamblang perilaku tersebut bertentangan dengan roh dari kode etik termaksud yang mewajibkan seorang advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada Klien, Pengadilan, Negara atau Masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri. Frase jujur dan bertanggung jawab dalam profesinya adalah spirit dari penjabaran ketentuan-ketentuan berikutnya dalam kode etik ini. Tentu saja jujur dan bertanggung jawab adalah menjauhkan tindakan-tindakan tidak terpuji yang dapat merendahkan citra dan martabat serta mencederai kehormatan profesi advokat sebagai profesi mulia.
Selanjutnya bila pernyataan dari Saksi (I Nengah Mercadana) adalah fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, maka tentu saja perilaku dari advokat ini bertentangan dengan kepribadian advokat sebagaimana yang diatur dalam kode etik advokat tersebut. Pada pasal 3 huruf b menyatakan “Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan” (huruf tebal dari penulis).
Frase tersebut jelas-jelas tidak memberikan tafsir lain kecuali bahwa advokat wajib mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan. Maka memaknainya adalah advokat tidak boleh melakukan upaya-upaya yang menyimpang dalam penegakan dharma hukum tersebut. Terlebih berupaya mengaburkan pembuktian untuk mencari kebenaran materiil dengan merekayasa dan atau mengarahkan keterangan saksi demi kepentingan kliennya semata-mata. Justru dalam posisi itu, advokat tersebut sedang melakukan viktimisasi terhadap korban. mengingat esensi dari penegakan hukum adalah memberikan keadilan kepada korban dengan proses peradilan yang obyektif.
Viktimisasi terhadap korban adalah pencederaan terhadap hak-hak korban untuk mendapatkan reparasi. Salah satunya adalah hak korban untuk mendapatkan keadilan. Pencederaan ini tentu saja bertentangan dengan hak asasi manusia yang secara tegas menyatakan bahwa hak korban atasreparasi adalah hak asasi manusia yang tidak boleh diabaikan. Dalam konteks ini maka Advokat tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 3 huruf c Kode Etik Advokat Indonesia yang menyatakan: “Advokat dalam menjalankan profesinya adalah bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun dan wajib memperjuangkan hak-hak azasi manusia dalam Negara Hukum Indonesia”.
Hal yang paling prinsip dalam kasus ini adalah dugaan atas perilaku advokat tersebut bertentangan dengan Bab VI; Cara Bertindak Menangani Perkara terutama pada pasal 7 huruf e, Kode Etik Advokat Indonesia yaitu: “Advokat tidak dibenarkan mengajari atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut umum dalam perkara pidana.”
Hal ini berarti bahwa apapun motif dan kepentingan dibalik tindakan-tindakan yang mengajari atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan pihak lawan tidak dapat dijadikan pembenaran bahkan dijadikan pertimbangan meringankan sekalipun termasuk dengan alasan dilakukan untuk melindungi kepentingan klien. Dan bila mencermati keterangan saksi (I Nengah Mercadana) di depan persidangan dalam perkara tersebut maka tindakan yang dilakukan oleh advokat (I Made Suryadarma) sangat bertentangan dengan pasal tersebut. Mengingat Saksi (I Nengah Mercadana) adalah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut umum dan sebagaimana diketahui bahwa perkara yang sedanag diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Denpasar adalah perkara pidana.
Menurut penulis, berdasarkan keseluruhan paparan yang telah penulis sampaikan diatas maka seluruhnya akan mengerucut kepada pencederaan terhadap posisi profesi advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile). Mengingat gelar officium nobile yang disandang oleh profesi advokat bukanlah karena pemberian, namun gelar tersebut karena tanggungjawab yang diemban oleh advokat. Pencederaan tersebut sekaligus adalah pelanggaran atas ketentuan tentang Kepribadian Advokat yang diatur dalam BaB II pasal 3 huruf g, Kode Etik Advokat Indonesia yang menyatakan bahwa “Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai posisi terhormat (officium nobile).”
Penegakan Kode Etik Advokat Indonesia. Sebagaimana yang telah penulis sampaikan diawal bahwa profesi advokat saat ini dalam situasi yang cukup memprihatikan terutama pasca pemutaran rekaman KPK di Mahkamah Kostitusi. Advokat masuk dalam catatan hitam di publik sebagai bagian dari profesi yang terlibat dalam upaya memanipulasi kasus dan kriminalisasi KPK. Termasuk dugaan rekayasa saksi oleh advokat di Bali sebagaimana tersiar di media massa.
Ditengah rasa keadilan masyarakat yang terluka dalam kasus kriminalisasi KPK maka dalam pandangan penulis, sentimental yang sama akan muncul dari masyarakat terkait dugaan rekayasa keterangan saksi oleh advokat (I Made Suryadarma). Mengingat fokus sebagian besar masyarakat adalah pada isu praktek mafia peradilan. Dan hal ini, praktek-praktek pecederaan bagi penyelenggaraan proses peradilan yang fair dan oyektif adalah bagian dari praktek mafia peradilan. Dan disinilah bagian yang paling sulit dari permasalahan Kode Etik Advokat Indonesia yakni pada bagian penegakan kode etik tersebut. Walaupun dalam implementasinya, organisasi advokat melalui Badan kehormatannya telah banyak memutus perkara pelanggaran Kode etik yang dilakukan oleh anggota organisasi advokat, namun penegakan ini kerap dinilai beberapa pihak menghasilkan keputusan yang bersifat subyektif. Terlebih dalam konteks Bali, dimana pelanggaran kode etik yang sampai tingkat pemeriksaan Dewan Kehormatan tergolong kecil. Namun demikian harapan masyarakat bagi terwujudnya peradilan yang bersih tentu adalah harapan organisasi advokat juga.seiring dengan itu maka harapan itu harus dibarengi dengan kerja pembenahan organisasi termasuk penegakan kode etik demi menjaga wibawa organisasi dan profesi advokat baik di depan para anggota organisasi, di hadapan 3 (tiga) institusi penegak hukum lainnya dan yang paling penting adalah menjaga wibawa dan mengembalikan citra, martabat dan kehormatan profesi advokat di mata masyarakat. Bila dugaan pelanggaran kode etik ditindaklanjuti oleh elemen masyarakat seyogyanya organisasi advokat serius dan tegas dalam membuktikan dugaan tersebut dan tidak memberi tafsir lain atas kode etik advokat tersebut dalam memeriksa dan mengadili dugaan kode etik tersebut. Keputusan yang obyektif dan memenuhi keadilan publik akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat yang selama ini dianggap bagian mafia peradilan.
Penulis
I Wayan Gendo Suardhana, S.H.
Majelis Anggota Wilayah PBHI Bali
Tulisan ini juga dimuat di Harian Radar Bali, 13-14 November 2009