Pertama, pasal 3 ayat 1 huruf d yang menganut asas perlakuan yang sama terhadap pemodal termasuk dalam negeri tanpa menbedakan asal negara. Ketentuan ini ketika tidak diimbangi dengan kekuatan modal dalam negeri maka akan menjadikan modal dalam negeri semakin terpinggir.
Kedua, pasal 12 ayat 1 bahwa semua bidang usaha terbuka bagi pemodal. Pasal ini sama saja dengan membuka semua ruang usaha kepada pemodal tanpa adanya ruang tertutup bagi warga.
Ketiga, pasal 8 ayat 1 bahwa pemodal dapat mengalihkan asetnya. Pasal ini bisa memicu semakin banyaknya kasus-kasus PHK, sementara pemerintah tidak dapat menasionalisasi perusahaan.