UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat mensyaratkan untuk menjadi Advokat, calon advokat harus menjalani magang. Sebelum disahkannya UU Advokat, sebagai organisasi yang berkiprah didunia perubahan hukum dan hak asasi manusia dengan fokus kerja memberikan bantuan hukum dan advokasi kepada korban pelanggaran HAM, PBHI menjadi tempat bagi para calon advokat untuk mengasah kemampuan, melatih keterampilan dalam beradvokasi, membuka jaringan dll. Banyak para calon advokat yang dahulu magang di PBHI saat ini menjadi Advokat yang memiliki integritas, professional di bidangnya, mandiri dan memiliki peran dalam pembaharuan hukum dan pemajuan HAM di Indonesia. Bagi para calon advokat yang berkeinginan mengikuti program magang di PBHI silahkan mengirimkan surat permohonan dan riwayat hidup singkat ke email seknas.pbhi@gmail.com dengan judul email : permohonan magang
Yuks Bergabung Menjadi Anggota PBHI
Sebagai organisasi berbasis perkumpulan perorangan/individu PBHI memiliki kurang lebih anggota sebanyak 2000 orang yang tersebar dan terdata di kantor PBHI Wilayah. Anggota PBHI tidak hanya terbatas pada profesi advokat namun juga profesi lain baik akademisi, politisi, pengusaha, aktivis hingga seniman. Selain berperan serta dalam upaya-upaya pembaharuan hukum dan pemajuan Hak Asasi Manusia di Indonesia, menjadi anggota PBHI dapat menambah ilmu dan wawasan baru, menambah jaringan, mendapatkan perlindungan ketika melakukan kerja-kerja advokasi dan banyak lainya. Secara internal kelembagaan setiap anggota dapat berperan aktif untuk menjadi pengurus baik di PBHI Wilayah maupun PBHI Nasional dan menentukan arah kebijakan organisasi. Setiap PBHI Wilayah memiliki metode khusus untuk melakukan pengkaderan dan perekutan terhadap anggota, silahkan kunjungi website PBHI Wilayah atau berkunjung ke kantor PBHI Wilayah terdekat untuk mendapatkan informasi menjadi anggota PBHI. Tunggu apalagi, mari berbagung menjadi anggota PBHI