Sesudah mengamati berulangnya konflik antara Mabes Polri melawan KKP, PBHI mengusulkan keberadaan Polri dialihkan dari Presiden kepada sebuah Kementerian, apakah di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Kementeri Hukum dan HAM (Kemenkumham). Karena, konflik ini sudah mengindikasikan dugaan pelanggaran hak-hak manusia yang menimpa seorang yang kebetulan sebagai Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Demikian usulan yang disampaikan Sekretaris Badan Pengurus Nasional PBHI Suryadi Radjab, Senin (27/1) di kantornya Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. “Presiden yang seharusnya mengawasi dan pengawal jalannya tugas-tugas para menteri dalam Kabinet Kerja yang dibentuknya supaya berfungsi efektif dalam meraih capaiannya, sekarang justru diganggu dengan perilaku aparat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang buruk menangkap Bambang Widjojanto secara sewenang-wenang, serta ditambah dengan menerima dua laporan pidana lagi atas Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Ketua KPK Abraham Samad. Tindakan ini mengulangi konflik Mabes Polri dengan KPK,” ujarnya menjelaskan salah satu alasannya.
Menurut Suryadi, kebutuhan memindahkan secara struktural dari Presiden kepada Kementerian sudah mendesak. “Pertama, konflik antara KPK dan Mabes Polri sudah pernah terjadi di era Presiden SBY, yang dikenal dengan istilah “Cicak vs Buaya”. Sekarang berulang dan kembali menguras banyak energi politik yang seharusnya dapat digunakan untuk hal-hal yang bermafaat. Kedua, sesuai janjinya, Presiden mempunyai sejumlah target yang lebih berat dalam mengemban tugas dan tanggung jawab pemerintahan yang dijalankannya, sehingga pendelegasian wewenang kepada menterinya dapat mengurangi beban di pundak Presiden. Ketiga, banyak contoh di berbagai negara yang menempatkan kepolisian di bawah sebuah departemen Kementerian. Contoh ini juga dapat mencegah para pejabat kepolisian terlibat atau diseret ke dalam urusan atau kepentingan politik suatu partai,” jelasnya.
PBHI mengharapkan, lanjut Suryadi, Polri dengan para petugasnya di berbagai penjuru tanah air dapat lebih fokus pada pelaksanaan tugas dan wewenangnya dalam penegakan hukum dan keamanan dalam negeri yang mengindahkan hak-hak manusia. “Polri juga dapat bertugas secara transparan dan akuntabel dalam penegakan hukum supaya menguatkan kebutuhan masyarakat dalam memberantas kejahatan sambil mengurangi tudingan polisi korup dan menyumbat informasi. Polisi yang bersih dan bertindak manusiawi adalah harapan umum.”
Apa yang harus dilakukan untuk memindahkan Polri di bawah Presiden menjadi di bawah Kementerian? Suryadi mengatakan, Presiden Joko Widodo dapat mengusulkan perubahan UU No. 2/2002 tentang Polri kepada DPR. “Namun, usulan perubahan UU ini harus terlebih dulu dilakukan kajian secara mendalam tentang kebutuhan masyarakat terhadap kepolisian, perilaku kepolisian terhadap tersangka, kaitannya dengan Komnas HAM dan KPK selain Kompolnas, muatan larangan dan sanksi, serta antisipasi lainnya untuk mencegah kepolisian yang sewenang-wenang,” katanya.
Suryadi menekankan, sekarang ini sudah cukup mendesak dilakukan pembenahan terhadap Polri supaya kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan lebih signifikan terhadap Polri mengingat kepolisian berada di tengah-tengah masyarakat yang setiap hari dapat menyaksikan perilaku para petugasnya di lapangan dan di kantornya. “Jabatan Kapolri pun tidak boleh lagi menjadi sasaran rebutan kepentingan politik dari partai-partai pendukung Presiden supaya kepolisian tidak dimandulkan etika profesionalitas dan independensinya dari kepentingan politik,” tambahnya.
Bagi Presiden Joko Widodo, kata Suryadi, sekarang adalah waktu yang tepat untuk memulai pembenahan institusi Polri. “Komitmen Presiden dalam ‘Nawa Cita’ untuk memungkinkan sistem penegakan hukum yang lebih bersih dari korupsi, bermartabat, dan terpecaya. Presiden perlu mendengarkan kembali suara para pendukungnya di bawah, apa yang seharusnya dilakukan. Presiden tidak boleh tunduk lagi kepada petinggi partai pendukungnya yang terkesan serakah. Maka, usulan Polri di bawah Kementerian patut dipertimbangkan Presiden,” tandasnya.[TY]