Pasca diputuskannya pengujian Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (“UU Perkawinan”) yang diajukan oleh Machica Mochtar seorang isteri sirri alm Moerdiono yang kita kenal sebagai Menteri Sekretaris Negara di zaman Orde Baru. Indonesia memiliki ketentuan khusus untuk anak yang tidak tercatat dalam hasil perkawinan. Pada pokoknya putusan MK itu menyatakan “Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”; (Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 (unduh disini)